Pihak korban menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila panggilan berikutnya kembali diabaikan. Mereka berencana mengajukan daftar aset untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan.
BACA JUGA:Di Balik Fasilitas Guru Sekolah Garuda, Ada Tuntutan Kerja Nyaris Seharian
Sejumlah aset yang menjadi target antara lain tiga unit rumah milik Nia Daniaty. Selain itu, korban juga mengajukan permohonan pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.