JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebanyak 179 korban penipuan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS bodong menolak tawaran penyelesaian berupa ganti rugi Rp 500 juta yang pernah diajukan pihak Nia Daniaty. Nilai tersebut dianggap jauh dari kewajiban pembayaran yang telah diputus pengadilan, yakni Rp 8,1 miliar.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengatakan tawaran itu disampaikan sekitar dua tahun lalu melalui perwakilan hukum dari pihak Nia. Menurut dia, angka yang diajukan tidak mencerminkan besarnya kerugian yang dialami para korban.
“Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp 8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding,” ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Februari 2026.
Odie menilai nominal tersebut tidak relevan jika dibandingkan dengan jumlah kerugian yang ditanggung masing-masing korban. Berdasarkan data tim kuasa hukum, sebagian besar korban menyerahkan uang dalam kisaran Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
BACA JUGA:Batas Usia Guru Sekolah Garuda 32, Pemerintah Bakal Beri Karpet Merah Menuju PNS
Kerugian terbesar bahkan mencapai sekitar Rp 600 juta yang dialami satu korban. Dana itu, kata Odie, tidak sedikit yang berasal dari pinjaman.
Para korban memperoleh uang dengan berbagai cara. Ada yang meminjam dari pihak ketiga, ada pula yang menggadaikan aset berharga seperti sertifikat rumah maupun BPKB kendaraan. Kondisi tersebut membuat beban ekonomi para korban masih berlangsung hingga kini.
“Uang korban itu bukan uang mati, melainkan uang pinjaman. Sampai sekarang mereka masih menderita karena harus mencicil utang, sementara uangnya belum kembali,” tambah perwakilan korban, Agustin.
Perkembangan perkara kembali bergulir dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Olivia Nathania, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Ketidakhadiran itu menjadi sorotan kuasa hukum korban. Odie menilai para termohon sebenarnya memiliki kemampuan finansial, tetapi tidak menunjukkan itikad untuk menjalankan kewajiban pembayaran ganti rugi.
BACA JUGA:Beasiswa Sekolah Garuda Full Setahun, Tahun Berikutnya Minimal 80 Persen
“Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan masih jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Odie.
Kasus ini bermula dari perkara penipuan CPNS bodong yang mencuat pada 2021 dan menyeret nama Olivia Nathania. Dalam perkara pidana, Olivia telah menjalani hukuman tiga tahun penjara dan kini telah bebas.
Meski proses pidana telah selesai, perkara perdata tetap berjalan. Putusan pengadilan mewajibkan Olivia Nathania bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar kepada para korban.
Karena para termohon tidak hadir dalam sidang teguran pertama, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan kedua pada 04 Maret 2026.