Kepala Desa Pancuranmas, Yuni Puji Istiono, mengatakan pihaknya mengikuti arahan yang diberikan saat proses perencanaan pembangunan berlangsung.
“Mencari tanah-tanah desa atau bengkok yang sekiranya bisa digunakan,” ujarnya, Selasa 17 Februari 2026.
Ia menyebut anjuran tersebut mengarah pada pemanfaatan lahan desa yang berada di tepi jalan agar aktivitas koperasi lebih mudah dijangkau warga.
Pemerintah Pusat Tegaskan Larangan
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa lahan sawah tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik koperasi desa Merah Putih.
BACA JUGA:Pengumuman! Mulai 13 Maret 2026, Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Tol dan Arteri
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menilai penggunaan LP2B untuk bangunan permanen bertentangan dengan prinsip perlindungan lahan pangan.
“Karena ia (gerai) pembangunan fisik. LP2B itu Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan,” katanya, seperti dikutip 13 Januari 2026.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo, Kementerian ATR/BPN berencana menyediakan alternatif lokasi pembangunan. Lahan yang dipertimbangkan antara lain tanah telantar maupun bekas Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang tersedia di wilayah desa atau kelurahan.
Sikap serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia menegaskan pembangunan gedung koperasi tidak diperbolehkan menggunakan lahan sawah produktif.
“Pak Mentan [Menteri Pertanian] ngamuk nanti. Kalau sawah enggak boleh,” ucapnya.
Menurut Zulhas, pendekatan pembangunan di kawasan perkotaan berbeda dengan di desa. Harga tanah di kota yang tinggi membuat pembangunan gudang koperasi tidak selalu menggunakan lahan baru.
Ia menyebut opsi pembangunan vertikal sedang dipertimbangkan agar fasilitas koperasi tetap tersedia tanpa menambah tekanan terhadap kebutuhan lahan.
"Di kota-kota tentu tidak ideal karena tanah mahal. Sedang kita data, apakah nanti dibangunnya ke atas," tuturnya.