Sudah Jelas Dilarang, 200 Gedung Koperasi Tetap Berdiri di Lahan Sawah Terlindungi

Rabu 18-02-2026,19:58 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pembangunan ratusan gedung Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Magelang memunculkan persoalan tata ruang. Sejumlah bangunan diketahui berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B yang secara hukum dilindungi dari alih fungsi.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengungkapkan, sebagian besar proyek koperasi desa tersebut memanfaatkan lahan pertanian. Dari total pembangunan yang berjalan, jumlahnya mendekati dua ratus unit.

Saat ini terdapat 243 gedung Koperasi Merah Putih yang masih dalam tahap pembangunan di wilayah Kabupaten Magelang. Proyek tersebut melibatkan Komando Distrik Militer 0705/Magelang dalam pelaksanaannya.

“Hampir 200-an (gedung) koperasi yang menempati lahan LP2B,” ucapnya di Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Selasa 17 Februari 2026.

Grengseng menyatakan pemerintah daerah tengah mencari kepastian regulasi terkait penggunaan lahan tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

BACA JUGA:Catat! Daftar Aturan Ramadan 2026 di Jakarta, SOTR Dilarang dan 6 Usaha Hiburan Wajib Tutup

“Kami minta kepastian hukum.”

Status PSN dan Hambatan Regulasi

Menurut Grengseng, penggunaan lahan LP2B sebenarnya telah diatur secara ketat dalam undang-undang. Alih fungsi lahan pertanian pada prinsipnya dilarang, kecuali untuk kepentingan umum yang memenuhi syarat tertentu.

Ia menilai persoalan muncul karena pembangunan koperasi desa masuk dalam Program Strategis Nasional atau PSN.

“Cuma, ini, kan, PSN [Program Strategis Nasional]. Kendalanya di situ,” cetus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Larangan alih fungsi LP2B tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa perubahan penggunaan lahan hanya dapat dilakukan setelah melalui kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, pembebasan hak kepemilikan, serta penyediaan lahan pengganti.

BACA JUGA:Viral Video Perempuan WNI Rayakan Anak Jadi Warga Negara Inggris, Status Eks LPDP Dipersoalkan

Ketentuan itu dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan sekaligus mengendalikan penyusutan lahan sawah produktif.

Lokasi Dipilih di Pinggir Jalan

Salah satu gedung koperasi yang berdiri di atas LP2B berada di Desa Pancuranmas. Pemerintah desa menyebut lokasi pembangunan dipilih karena dinilai strategis dan mudah diakses masyarakat.

Kategori :