Catat! Daftar Aturan Ramadan 2026 di Jakarta, SOTR Dilarang dan 6 Usaha Hiburan Wajib Tutup

Rabu 18-02-2026,13:06 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana ibadah berlangsung kondusif di ibu kota.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah hanya akan mendukung kegiatan yang membawa dampak positif bagi masyarakat. Aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan dipastikan tidak mendapat izin selama bulan puasa.

SOTR Dilarang Selama Ramadan

Salah satu kegiatan yang dilarang adalah Sahur on The Road atau SOTR. Pemerintah menilai aktivitas tersebut kerap memicu kerawanan sosial, mulai dari konvoi kendaraan hingga potensi tawuran yang mengganggu ketertiban umum.

“Ya, pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan saya enggak izinkan,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Sabtu 14 Februari 2026.

Pemprov menegaskan Ramadan harus diisi kegiatan yang memberi rasa aman dan nyaman bagi warga, bukan aktivitas yang berpotensi memicu konflik di ruang publik.

BACA JUGA:Obat Aborsi Ilegal Diduga Dikonsumsi Mahasiswi sebelum Tewas di Apartemen Cikarang

Ormas Dilarang Melakukan Sweeping

Pemerintah daerah juga melarang organisasi masyarakat melakukan sweeping terhadap rumah makan atau tempat usaha kuliner. Menurut Pramono, pengawasan pelaksanaan aturan selama Ramadan merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping.”

Usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian. Pemilik usaha diimbau memasang tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat secara terbuka dari luar sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.

Enam Jenis Usaha Hiburan Wajib Tutup

Di sektor hiburan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat usaha menghentikan operasional sementara. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0001 Tahun 2026.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menyatakan aturan berlaku bagi enam jenis usaha hiburan. Usaha yang wajib tutup meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan khusus dewasa, serta bar atau rumah minum termasuk karaoke.

BACA JUGA:Viral Video Perempuan WNI Rayakan Anak Jadi Warga Negara Inggris, Status Eks LPDP Dipersoalkan

Penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Pengecualian dengan Pembatasan Jam Operasional

Pemerintah memberikan pengecualian terbatas bagi usaha yang berada di hotel minimal berbintang empat atau kawasan komersial tertentu yang jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

  • Kelab malam dan diskotek diizinkan buka pukul 20.30 hingga 01.30 WIB
  • Mandi uap dan rumah pijat dapat beroperasi pukul 11.00 sampai 23.00 WIB
  • Arena permainan dewasa diperbolehkan buka pukul 11.00 hingga 24.00 WIB
  • Bar atau rumah minum diizinkan beroperasi pukul 11.00 sampai 01.00 WIB.

Ketentuan Tambahan bagi Pelaku Usaha

Selama Ramadan, seluruh pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi sejumlah aturan tambahan. Pengelola dilarang menampilkan reklame atau pertunjukan bernuansa pornografi maupun pornoaksi. Usaha juga tidak boleh menimbulkan gangguan lingkungan sekitar.

Kategori :