Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Lama Dikritik, MAKI Ungkit Peran Pemerintah Saat Revisi

Senin 16-02-2026,16:12 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

BACA JUGA:Tanggapi Koalisi Permanen ala Golkar, PDIP Sebut Koalisi Harusnya dengan Rakyat

Usulan itu diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil langkah konkret melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Skema tersebut dinilai sebagai jalan cepat untuk mengembalikan kerangka hukum KPK seperti sebelum revisi.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar undang-undang KPK dikembalikan ke bentuk awal. Ia menegaskan bahwa perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan inisiatif DPR dan menyebut dirinya tidak pernah menandatangani produk legislasi tersebut.

Pernyataan itu kini berada di tengah tarik-menarik tafsir. Di satu sisi, ada pengakuan bahwa penguatan kembali KPK diperlukan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai posisi dan peran pemerintah pada saat revisi undang-undang itu berlangsung.

Perdebatan ini kembali membuka bab lama tentang relasi kekuasaan, politik legislasi, dan masa depan agenda pemberantasan korupsi. Di tengah upaya memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi hukum, isu pengembalian UU KPK ke versi lama tampaknya akan terus menjadi bahan diskusi yang belum selesai.

Kategori :