Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Lama Dikritik, MAKI Ungkit Peran Pemerintah Saat Revisi

Senin 16-02-2026,16:12 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi lama kembali memantik perdebatan. Pernyataan Presiden ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju dengan gagasan itu justru disambut kritik dari kalangan pegiat antikorupsi yang menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan praktik pada masa pemerintahannya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman melihat ada kontradiksi antara pernyataan terbaru Jokowi dengan kebijakan yang berjalan saat revisi UU KPK diberlakukan. Menurut dia, pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK menjadi bukti bahwa pemerintah saat itu menyetujui konsekuensi dari perubahan regulasi tersebut.

Boyamin menilai persetujuan itu tercermin dari keterlibatan lembaga-lembaga di bawah presiden yang menjalankan proses tersebut.

“Sudah banyak yang menolak dan segala macam, tapi nyatanya setuju. Buktinya apa. Ya lembaga-lembaga di bawahnya setuju, Menpan RB, terus BKN, setuju juga melakukan tes itu,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026.

BACA JUGA:Transjakarta Hadirkan Program Ramadan, Ratusan Ribu Takjil Gratis Dibagikan di Halte

Tes Wawasan Kebangsaan sejak awal memang menjadi salah satu bagian paling kontroversial dari perubahan tata kelola KPK. Boyamin meyakini proses itu bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan alat untuk menyingkirkan penyidik dan pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung lembaga antirasuah.

Ia menyebut sejumlah nama yang tersingkir setelah tes tersebut sebagai contoh nyata dampak kebijakan itu.

“Termasuk lembaga-lembaga yang lain, itu melakukan tes sebenarnya hanya untuk menyingkirkan orang-orang hebat yang selama ini menggawangi KPK seperti Novel Baswedan, Harun Ar Rasyid, dan kawan-kawan. Itu loh membiarkan mereka tersingkir,” ujarnya.

Dalam pandangan Boyamin, proses tersebut sulit dibayangkan terjadi tanpa sepengetahuan kepala negara saat itu. Ia menilai pimpinan KPK hanya menjalankan kebijakan yang telah mendapat lampu hijau.

BACA JUGA:Doa Megawati di Tanah Suci, Harap Kerukunan 2 Anaknya dan Soliditas PDIP

“Jadi saya yakin penyingkiran ini diketahui atau setidaknya dibiarkan oleh Pak Jokowi. Jadi ini sesuatu yang kalau sekarang mengatakan setuju dikembalikan loh ngapain dulu dirubah,” kata dia.

Dampak pada Indeks Persepsi Korupsi

MAKI juga menyinggung dampak yang lebih luas setelah revisi UU KPK berlaku, yakni menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Boyamin menilai pelemahan institusi antikorupsi tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi yang terjadi pada periode tersebut.

Ia menilai pernyataan bahwa Jokowi tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab politik.

“Meskipun tidak tandatangan sekali lagi, kan itu hanya sesuatu yang seperti membodohi kita semua gitu loh. Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, iya dikembalikan pada Undang-Undang lama dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo gitu bahwa itu sebaiknya dikembalikan Undang-Undang lama dalam bentuk Perppu saja. Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang sehingga kembali ke Undang-Undang yang lama, begitu,” tuturnya.

Kategori :