JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah menetapkan tarif listrik yang berlaku sepanjang Februari 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan ini diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Keputusan tersebut memastikan tarif listrik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar tidak mengalami perubahan selama Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada periode 16 hingga 22 Februari 2026 tidak mengalami penyesuaian.
Seluruh golongan pelanggan, baik penerima subsidi maupun nonsubsidi, tetap dikenakan tarif per kilowatt hour atau kWh yang sama seperti sebelumnya. Pemerintah berharap kebijakan ini memberi kepastian biaya energi bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas operasional pelaku usaha pada awal tahun.
Kebijakan penahanan tarif dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Selain itu, kepastian tarif juga diharapkan membantu dunia usaha dalam menyusun perencanaan biaya produksi.
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada 16 sampai 22 Februari 2026.
BACA JUGA:Ramadhan dan Lebaran 2026 Akan Disulap Lebih Semarak, Ini Rencana Pramono Anung
Tarif listrik pelanggan rumah tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM sebesar Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500 hingga 5.500 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik pelanggan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA sebesar Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT pada berbagai tingkat tegangan sebesar Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik untuk pelayanan sosial