Koar-Koar Tuduh Prabowo Dalang Penonaktifan BPJS, Wali Kota Denpasar Kini Minta Maaf

Minggu 15-02-2026,09:17 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah polemik pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan mencuat. Permintaan maaf itu disampaikan setelah Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, meminta agar pernyataan tersebut segera ditarik.

Kontroversi bermula ketika Jaya Negara sebelumnya menyebut penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan terhadap 24.401 warga penerima manfaat dari kelompok Desil 6 hingga 10 di Kota Denpasar merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu kemudian menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Jaya Negara mengakui terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah perintah langsung Presiden untuk menonaktifkan peserta, melainkan kebijakan yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien," ujar Jaya Negara dalam keterangannya, Sabtu 14 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan yang berlaku mengacu pada keputusan Menteri Sosial yang menetapkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan berasal dari kelompok Desil 1 hingga 5. Berdasarkan laporan Dinas Sosial Kota Denpasar, terdapat penonaktifan terhadap peserta dari Desil 6 sampai 10 dengan jumlah mencapai 24.401 orang.

BACA JUGA:Heboh! Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS Disebut atas Instruksi Presiden

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Denpasar langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Langkah ini ditempuh agar kepesertaan warga yang terdampak dapat diaktifkan kembali melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar.

Pemerintah kota, kata Jaya Negara, berkomitmen mengikuti kebijakan pemerintah pusat sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan. Upaya pengaktifan kembali peserta dilakukan agar perlindungan jaminan kesehatan tidak terputus.

"Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar," imbuh Jaya Negara.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai pernyataan kepala daerah tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan tidak pernah ada instruksi Presiden yang memerintahkan penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan.

"Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan," kata Ipul dalam siaran pers, Jumat 13 Februari 2026.

BACA JUGA:Tetap Jalan, Pemerintah Ubah Skema Pembagian MBG selama Ramadhan

Menurut Ipul, kebijakan penyesuaian data penerima bantuan dilakukan dalam rangka memperbaiki akurasi basis data sosial nasional, bukan untuk menghapus hak masyarakat secara sepihak. Karena itu, ia meminta agar pernyataan yang keliru segera dicabut agar tidak berkembang menjadi informasi yang dianggap benar oleh publik.

"Saya minta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jangan sampai ini menjadi sesuatu yang dianggap kebenaran," imbuh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Polemik ini sekaligus menyoroti pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam menyampaikan kebijakan yang berkaitan langsung dengan layanan sosial masyarakat. Pemerintah pusat menegaskan bahwa pembaruan data melalui DTSEN bertujuan memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, bukan mengurangi perlindungan kesehatan bagi warga yang berhak.

Kategori :