Ramadhan 2026 Tinggal Hitungan Hari, Bagaimana Utang Puasa yang Menumpuk Bertahun-tahun?

Sabtu 14-02-2026,12:59 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

BACA JUGA:Bolehkah Niat Puasa Ramadhan Sekali untuk Sebulan Penuh? Simak Penjelasan MUI

Anwar menjelaskan bahwa sebagian besar ulama berpendapat penundaan tanpa alasan yang dibenarkan membawa konsekuensi tambahan berupa fidyah selain mengganti puasa.

“Menurut mayoritas ulama, pihak yang berutang selain harus mengqadha atau mengganti puasa yang belum ditunaikan juga harus membayar fidyah,” ujar Anwar.

Fidyah dipahami sebagai kewajiban memberi makan kepada orang miskin. Ketentuan ini dikenakan karena penundaan qadha dianggap dilakukan tanpa uzur yang sah hingga memasuki Ramadhan berikutnya.

Kondisi yang Membolehkan Hanya Membayar Fidyah

Meski demikian, terdapat pandangan berbeda dalam mazhab Hanafi. Ulama mazhab ini berpendapat kewajiban orang yang memiliki utang puasa cukup dengan menggantinya saja tanpa tambahan fidyah.

Dalam kondisi tertentu, ketentuan juga dapat berubah. Apabila seseorang tidak mampu mengganti puasa karena sakit berkepanjangan atau memiliki uzur yang membuatnya tidak mungkin berpuasa, maka kewajibannya cukup membayar fidyah.

“Tetapi jika yang bersangkutan sakit atau ada udzur yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, maka yang bersangkutan cukup membayar fidyah,” jelas Anwar.

Kategori :