JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bulan Ramadhan 1447 Hijriah kian mendekat. Umat Islam mulai bersiap menyambut bulan puasa, termasuk menuntaskan kewajiban ibadah yang masih tertunda dari tahun sebelumnya.
Mengacu pada kalender pemerintah yang diterbitkan Kementerian Agama, awal Ramadhan 2026 diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Tanggal tersebut sejalan dengan penetapan Nahdlatul Ulama. Sementara Muhammadiyah menetapkan awal puasa lebih awal, yakni Rabu, 18 Februari 2026.
Utang Puasa Jadi Perhatian Menjelang Ramadhan
Menjelang datangnya bulan suci, perhatian tidak hanya tertuju pada persiapan ibadah dan tradisi Ramadhan. Banyak umat juga diingatkan untuk menyelesaikan utang puasa yang belum diganti dari tahun sebelumnya.
Mengganti puasa yang ditinggalkan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki alasan syar’i. Utang puasa umumnya muncul karena haid, sakit, atau kondisi lain yang dibenarkan agama.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang lupa jumlah hari puasa yang harus diganti. Sebagian bahkan menunda hingga melewati lebih dari satu tahun.
Situasi ini kerap memunculkan pertanyaan mengenai status hukum utang puasa yang belum dibayar sampai Ramadhan berikutnya tiba.
BACA JUGA:Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Ini Perkiraan Jadwal Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Kewajiban Qadha Tetap Berlaku
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan kewajiban mengganti puasa tetap berlaku meski waktu penundaannya telah berlangsung lama.
“Jika kita punya utang puasa di tahun lalu maka sebelum bulan puasa tiba maka kita harus membayarnya,” kata Anwar saat dimintai pandangan, Kamis 12 Februari 2026.
Menurut dia, datangnya Ramadhan tidak menghapus kewajiban qadha puasa dari tahun-tahun sebelumnya. Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.
Dengan demikian, seseorang tetap berkewajiban mengganti puasa meskipun sempat lupa atau menunda dalam waktu yang panjang.
Perbedaan Pendapat Soal Fidyah
Selain kewajiban qadha, muncul pula pertanyaan mengenai kewajiban fidyah bagi mereka yang menunda penggantian puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya.