JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kematian di jalan kerap datang tanpa aba-aba. Bukan hanya dari tabrakan beruntun atau rem blong. Lubang di aspal yang terkelupas pun bisa menjadi awal petaka.
Selama ini, kecelakaan akibat jalan rusak sering dianggap nasib buruk. Publik cenderung pasrah. Seolah itu bagian dari risiko perjalanan. Padahal, dalam kerangka hukum, kerusakan jalan yang dibiarkan bukan sekadar persoalan teknis. Itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian penyelenggara negara.
Konsekuensinya tidak ringan. Menteri Pekerjaan Umum, gubernur, hingga bupati dan wali kota dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila pembiaran tersebut menelan korban jiwa. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Mandat Undang-Undang Tak Memberi Ruang Pembiaran
Jalan raya memegang peran vital. Ia menjadi jalur distribusi logistik, akses pendidikan, hingga rute darurat menuju rumah sakit. Namun, curah hujan tinggi pada awal 2026 kembali membuka persoalan lama. Banyak ruas jalan rusak tanpa penanganan cepat.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai perangkat hukum sebenarnya sudah tegas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan untuk absennya pengawasan,” tegas Djoko kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, aturan tersebut jelas. Negara tidak diberi ruang untuk membiarkan kerusakan berlarut-larut tanpa tindakan.
Sanksi Pidana Mengintai Penyelenggara Jalan
Kelalaian dalam pemeliharaan jalan bukan pelanggaran ringan. Pasal 273 UU LLAJ memuat ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan hingga menimbulkan kecelakaan.
Jika kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta. Bila korban mengalami luka berat, ancaman pidananya hingga satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Untuk luka ringan atau kerusakan kendaraan, sanksinya enam bulan penjara atau denda Rp 12 juta.
Bahkan, ketika belum terjadi kecelakaan, pembiaran jalan rusak tanpa rambu peringatan tetap bisa dipidana 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Sering Diabaikan! Ternyata Saklar Motor yang Rusak Bisa Berakibat Fatal di Jalan
Djoko mengingatkan warga agar memahami status jalan sebelum menyampaikan laporan.
“Jalan Nasional itu wewenang Menteri PU, Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur, dan Jalan Kabupaten/Kota urusan Bupati atau Wali Kota. Ketepatan sasaran laporan adalah kunci,” tambahnya.
Pembagian kewenangan tersebut penting. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Adapun jalan kabupaten dan kota dikelola pemerintah daerah setempat.