JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan hasil pemeriksaan internal terkait polemik lowongan kerja yang berujung pada terbukanya akses data para pelamar. Penelusuran dilakukan setelah muncul laporan kebocoran informasi dalam proses rekrutmen tersebut.
Hasil investigasi Inspektorat Jenderal menunjukkan persoalan itu berakar dari proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Skema pengadaan tersebut digunakan dalam perekrutan tenaga administrasi.
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan rekrutmen berlangsung pada 12 hingga 15 Januari 2026. Proses ini dilaksanakan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID. Pengadaan jasa yang dilakukan mencakup sembilan posisi tenaga administrasi.
Dalam pemeriksaan internal, Inspektorat Jenderal menemukan sejumlah pelanggaran prosedural. Arief menyebut proses pengadaan tidak dijalankan sesuai prinsip yang berlaku di lingkungan kementerian.
"Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut: proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Februari 2026.
BACA JUGA:Prabowo Ajak Pengusaha Bangun Lapangan Kerja dari Hambalang
Ia mengatakan pengadaan PJLP untuk sembilan posisi tersebut tidak memanfaatkan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Komdigi. Padahal, mekanisme itu dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
"Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Arief.
Berdasarkan temuan itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan penghentian seluruh proses pengadaan jasa pada sembilan posisi tersebut. Proses dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan berisiko menimbulkan dampak lebih luas.
Arief menambahkan langkah lanjutan juga diambil di tingkat pimpinan. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital menonaktifkan tiga pejabat yang diduga terlibat dalam pengadaan tersebut.
Mereka terdiri dari Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat eselon II sebagai penanggung jawab kegiatan, Ketua Tim SDM dan Organisasi setingkat eselon III, serta seorang staf pelaksana di lingkungan sekretariat.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan," ucap Arief.
BACA JUGA:Utang Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibayar Pakai APBN
Ia menegaskan pengawasan internal akan terus diperkuat. Inspektorat Jenderal, kata dia, berkomitmen memastikan setiap proses pengadaan di lingkungan kementerian berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada kepentingan publik.