Purbaya menilai mekanisme pansel bukan sekadar prosedur administratif, tetapi menyangkut kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap regulator keuangan Indonesia. Jika pemilihan dilakukan di luar jalur hukum, dampaknya bisa sangat serius.
“Kalau kita melanggar undang-undang yang ada, itu akan mengganggu kredibilitas kita sendiri, kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil OJK-nya nanti,” ucap dia.
Ia menegaskan bahwa pasar keuangan sangat sensitif terhadap isu integritas. Karena itu, proses seleksi harus benar-benar dijaga agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan pelaku industri dan investor.