"Jadi, yang pertama adalah ini pengadaan yang besar. Yang kedua, yang sebelumnya sudah dikaji, sudah diujicobakan, tapi ternyata ketika deal-nya adalah berbeda. Saya khawatir akan terjadi masalah besar," jawab Bambang.
Ia melanjutkan, pengadaan digitalisasi pendidikan itu juga merupakan pengalaman pertamanya sebagai PPK di bidang teknologi informasi. Menurut dia, proyek tersebut melibatkan nilai besar dan pengguna dalam jumlah luas.
Hasil uji coba dan kuesioner sebelumnya, kata Bambang, justru menunjukkan keunggulan perangkat berbasis Windows.
"Yang kedua, ini baru pertama kali saya menjabat PPK untuk digitalisasi yang TIK. Jadi, saya awam, ini pengadaan besar, dan diujicobakan di lapangan itu banyak penggunanya itu dari kuisioner yang ada untuk unggulnya di Windows," ujarnya.
Dalam perkara pengadaan Chromebook ini, Nadiem telah didudukkan sebagai terdakwa. Jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,1 triliun.