Pembuatan kartu ini tidak dikenai biaya atau gratis, sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengurusan KIA di Dukcapil.
Dengan memiliki KIA sejak dini, anak-anak Indonesia dapat terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan dan memperoleh berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari mereka.