3. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua atau wali.
4. Untuk anak usia 5 sampai 17 tahun, pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Untuk membuat KIA, orang tua dapat memilih dua cara yang tersedia, yaitu secara online melalui layanan resmi Dukcapil atau langsung datang ke kantor Dukcapil setempat sesuai domisili.
Berikut adalah cara membuat KIA secara online via aplikasi atau portal resmi:
1. Akses aplikasi SAKTI atau situs layanan Dukcapil yang tersedia sesuai dengan wilayah domisili.
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri anak dan orang tua, kemudian unggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
3. Cetak bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa proses pengajuan telah dilakukan.
BACA JUGA:Kepercayaan Publik ke DPR Paling Rendah, TNI dan Presiden Prabowo Tertinggi
4. Tunggu proses verifikasi oleh petugas Dukcapil dan setelah disetujui, ambil KIA sesuai jadwal yang tertera pada bukti pendaftaran.
Selain pembuatan online, orang tua juga bisa memilih cara membuat KIA secara offline dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah menyiapkan semua dokumen sesuai daftar syarat yang berlaku, kemudian menyerahkan seluruh berkas itu kepada petugas di kantor Dukcapil.
Petugas akan membantu melakukan validasi dokumen dan proses perekaman data anak secara langsung, termasuk pengambilan foto bagi anak usia 5 tahun ke atas jika belum ada foto.
BACA JUGA:Menangis di Makam saat Ziarah Kubur, Ini Batasan Menurut Sunnah
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan sesuai syarat, KIA akan segera dicetak dan diserahkan kepada orang tua atau wali sesuai jadwal.
KIA memiliki masa berlaku yang disesuaikan dengan usia anak, yaitu sampai anak berusia 5 tahun untuk balita atau sampai anak mencapai usia 17 tahun kurang satu hari sebelum pindah status ke KTP.