Kenaikan harga emas tidak hanya berdampak pada pasar investasi. Di balik itu, muncul pergeseran cara pelaku korupsi menyamarkan pemberian. Barang kecil dengan nilai tinggi menjadi opsi yang dianggap aman dan praktis.
KPK mencatat perubahan ini dalam sejumlah operasi tangkap tangan. Penyidik menemukan bahwa emas dan mata uang asing kian sering digunakan sebagai alat suap. Alasannya sederhana. Mudah dibawa, nilainya padat, dan tidak memerlukan volume besar seperti uang rupiah.
BACA JUGA:Lansia Bakal Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis
Pilihan ini membuat transaksi suap lebih efisien. Risiko saat pengiriman pun dinilai lebih kecil. Dalam beberapa kasus, logam mulia bahkan diserahkan dalam bentuk kepingan tanpa kemasan mencolok.
Jejaknya Terlihat di Kasus Bea Cukai
Pola tersebut tercermin jelas dalam pengungkapan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, penyidik menemukan emas sebagai bagian penting dari barang bukti.
Selain uang tunai dan valuta asing, logam mulia disita dari sejumlah lokasi. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Temuan ini menegaskan bahwa emas bukan sekadar pelengkap. Ia menjadi instrumen utama dalam praktik suap yang terstruktur.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai, logam mulia, hingga jam tangan mewah dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu diamankan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta,” kata Asep.
BACA JUGA:Prabowo Titah Zulhas Jaga Harga Sembako Jangan Sampai Naik Jelang Ramadan
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di wilayah Jakarta dan Lampung. Total ada 17 orang yang diamankan dalam rangkaian penindakan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujarnya.