Sanksi merujuk pada perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Ketika peserta tidak memperoleh layanan sebagaimana mestinya, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak.
"Nah, apabila memang itu tidak sesuai, itu wanprestasi dari pihak rumah sakit, nah itu bisa kita lihat. Kira-kira klausul apa yang memang tidak sesuai. Nah itu bisa dilihat, itu kan nanti ada tahapannya ya," tuturnya.
Mekanisme Reaktivasi Lewat Fasilitas Kesehatan
Rizzky juga menjelaskan peserta PBI yang nonaktif tidak wajib mengurus reaktivasi secara mandiri ke Dinas Sosial.
Proses tersebut dapat dibantu oleh fasilitas kesehatan tempat peserta berobat.
"Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," ujarnya.
Fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial yang memiliki kewenangan verifikasi data.
"Diverifikasi, berhak atau tidaknya. Nah, dari Kemensos yang ada di Pusdatin-nya Kemensos, itu bisa di-approve di Dinas Sosial, sehingga ketika memang sudah disetujui oleh Kemensos, pasti akan lapor ke BPJS Kesehatan dan kami segera (aktifkan)," jelasnya.
BACA JUGA:3,9 Juta Orang Tak Lagi Terima Bansos, Gus Ipul Dorong Penerima Jadi Mandiri
"Nanti kami segera aktivasi kalau memang itu disetujui oleh Kemensos. Karena SK ini milik SK Kemensos," sambung Rizzky.
Ia menambahkan, dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan tetap memiliki waktu untuk menyelesaikan administrasi.
"Jadi masih ada spare waktu, 3 x 24 jam untuk bisa melakukan pengurusan itu," ucapnya.