Untuk pasien dengan penyakit kronis, proses pengaktifan kembali bahkan dapat dilakukan dengan cepat melalui fasilitas kesehatan.
"Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi, untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat," ujar Gus Ipul.
Ia menekankan rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat.
Urusan administratif tidak boleh didahulukan dari keselamatan pasien.
BACA JUGA:Yeay! Insentif Lebaran 2026, Tiket Pesawat Bebas Pajak hingga Diskon Tol
Kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI JKN merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 01 Februari 2026.
Meski begitu, pemerintah tetap menjamin layanan bagi keluarga miskin dan rentan.
"Jadi, kami harapkan ya rumah sakit itu kalau ada orang ya atau pasien, jangan ditanya bisa bayar apa tidak, kalau dia sudah pasien, tangani saja dulu. Nanti ditanggung oleh pemerintah selama dia memang dari keluarga desil 1, 2, 3, 4," tegasnya.
Reaktivasi Kepesertaan PBI
Pernyataan serupa disampaikan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan prinsip tidak menolak pasien berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan.
"Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN," ucap Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat 06 Februari 2026.
BACA JUGA:Kabar Baik Jelang Lebaran, Tiket Pesawat Diskon hingga 18 Persen
Ia menegaskan ketentuan tersebut berlaku khususnya dalam situasi darurat.
Aturan itu juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuhnya.
BPJS Kesehatan, kata Rizzky, memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit yang melanggar ketentuan tersebut.