Ibu dan Anak Nekat Sumpah Pocong di Depan Polres Sikka Usai Laporan Dugaan Penggelapan Dihentikan

Jumat 06-02-2026,14:19 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebuah video yang merekam prosesi sumpah pocong dua perempuan di depan Polres Sikka beredar luas di media sosial. Aksi tersebut memicu perhatian publik karena dilakukan secara terbuka di depan kantor kepolisian.

Dua perempuan itu adalah Diah Sukarni Marga Ayu dan ibunya, Siti Ratmini. Keduanya mendatangi markas polisi di wilayah Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 02 Februari 2026.

Mereka melakukan sumpah pocong sebagai bentuk protes atas penghentian penanganan laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya mereka ajukan.

Aksi tersebut dilakukan setelah keduanya menilai jalur hukum yang ditempuh tidak memberikan kepastian. Laporan yang diajukan dianggap berhenti tanpa kejelasan, meski telah menunggu cukup lama.

Awal Persiapan Aksi

Prosesi sumpah pocong itu diawali sekitar pukul 11.00 WITA. Diah dan ibunya terlihat menyiapkan sejumlah perlengkapan di halaman Hotel Pelita Maumere, Kelurahan Waioti. Perlengkapan yang dibawa antara lain kain kafan putih, tikar, dan dulang yang lazim digunakan dalam ritual keagamaan.

BACA JUGA:BPJS PBI Mati Mendadak, Warga Depok–Bekasi Terancam Cuci Darah hingga Terapi Anak

Setelah persiapan selesai, keduanya meninggalkan lokasi menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza. Mereka kemudian menuju Mapolres Sikka untuk melangsungkan aksi yang telah direncanakan.

Prosesi di Depan Kantor Polisi

Sekitar pukul 11.15 WITA, Diah dan ibunya tiba di depan Mapolres Sikka. Di hadapan petugas, Diah menyampaikan maksud kedatangannya. Ia menjelaskan bahwa sumpah pocong dipilih sebagai cara terakhir untuk mencari keadilan.

Aparat kepolisian sempat mengarahkan agar Diah menyampaikan keberatannya melalui audiensi resmi di dalam kantor. Namun, ia menolak dan memilih melakukan prosesi di luar pagar markas polisi dengan alasan keamanan serta agar tidak mengganggu pelayanan publik.

"Diah Sukarni menggelar tikar, membentangkan kain putih, lalu membalut tubuhnya hingga menyerupai pocong. Sementara sang ibu berdiri di sampingnya sembari melantunkan doa sumpah pocong," demikian keterangan dikutip dari Tribratanewssika terkait jalannya aksi tersebut.

Penjelasan Kepolisian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan pelapor terhadap keputusan penghentian perkara. Ia membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan yang disampaikan oleh Diah.

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Bos Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Gas

Menurut Siga, laporan tersebut masuk pada Agustus 2025. Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Juni 2024 atau telah berlalu lebih dari satu tahun sebelum pengaduan dibuat secara resmi.

"Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan pelapor terhadap dihentikannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Sikka," ujar Siga kepada wartawan di Mapolres Sikka pada Rabu, 04 Februari 2026.

Ia menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan. Dari hasil proses tersebut, kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan.

Kategori :