JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung menyiapkan dua jalur hukum untuk membawa pulang Mohammad Riza Chalid ke Indonesia. Opsi yang disiapkan ialah deportasi dan ekstradisi. Langkah ini ditempuh setelah Interpol menerbitkan red notice atas nama tersangka tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, sebaran red notice sudah menjangkau seluruh negara anggota Interpol. Namun, aparat penegak hukum di Indonesia belum memperoleh kepastian soal lokasi Riza Chalid saat ini.
“Dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut paspor, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 03 Februari 2026.
Menurut Anang, Kejaksaan kini menunggu kerja sama dan itikad baik negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid. Informasi keberadaan tersangka dan tindakan hukum lanjutan sepenuhnya berada dalam kewenangan negara setempat.
“Yang jelas, kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga berada, keberadaan MRC di negara tersebut," ujar dia.
BACA JUGA:Red Notice Sudah Terbit, Kenapa Buronan Internasional Riza Chalid Belum Ditangkap?
Anang menambahkan, mekanisme pemulangan akan sangat ditentukan oleh sistem hukum negara tujuan. Faktor lain yang berpengaruh ialah hubungan kerja sama hukum yang telah terjalin dengan Indonesia. Karena itu, setiap kemungkinan tetap dibuka.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional. Status itu menyusul penerbitan red notice Interpol atas namanya.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta para Kontraktor Kerja Sama pada periode 2018 hingga 2023.
Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia menyebutkan, red notice terhadap Riza Chalid terbit pada Jumat, 23 Januari 2026. Sejak saat itu, namanya berada dalam pengawasan jaringan Interpol yang mencakup 196 negara anggota.
Usai penerbitan red notice, NCB Interpol Indonesia langsung berkoordinasi dengan mitra Interpol di luar negeri. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri. Langkah tersebut ditujukan untuk melacak keberadaan tersangka sekaligus menyiapkan proses hukum lanjutan.