Bejat! Wasit Sepak Bola Nasional Jual Istri, Dipaksa Layani Pria Lain hingga Alami Kekerasan Seksual

Rabu 04-02-2026,08:38 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang perempuan berinisial SHP, 27 tahun, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Terlapor berinisial FR, 31 tahun, diketahui berprofesi sebagai wasit sepak bola nasional yang aktif di Liga 2 dan pernah memimpin pertandingan Liga 1.

Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada 25 September 2025 di rumah terlapor yang berada di Perumahan Poris Gaga Baru.

“Klien kami dipaksa melayani laki-laki lain yang didatangkan oleh suaminya. Tindakan itu dilakukan di bawah ancaman dan tekanan psikis,” ucap Hamim saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Hamim, SHP dan FR menikah secara sah pada 6 Januari 2024 dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batuceper. Namun sejak awal pernikahan, hubungan keduanya diwarnai konflik berkepanjangan. Pertengkaran kerap terjadi dan memicu tekanan psikis terhadap korban.

Hamim menjelaskan, paksaan seksual tersebut tidak terjadi sekali. Dalam sejumlah peristiwa lain, korban disebut dipaksa melakukan hubungan seksual dengan melibatkan pihak ketiga. Paksaan itu disertai intimidasi, ancaman, serta kekerasan fisik dan psikis.

BACA JUGA:Red Notice Sudah Terbit, Kenapa Buronan Internasional Riza Chalid Belum Ditangkap?

“Puncaknya, klien kami dijebak. Terlapor secara diam-diam memesan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat, lalu memaksa korban untuk berhubungan badan dengan orang tersebut, sementara terlapor menonton,” kata Hamim.

Pria yang didatangkan itu disebut dipesan langsung oleh terlapor melalui aplikasi percakapan daring. Korban berada dalam kondisi tertekan dan tidak memiliki ruang untuk menolak. Peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis serius bagi korban.

Hamim menambahkan, latar belakang terlapor sebagai guru olahraga sekaligus wasit sepak bola nasional tidak mengubah substansi laporan pidana yang diajukan kliennya. “(Terduga pelaku) sebagai guru olahraga, wasit Liga 2 Indonesia dan pernah juga di Liga 1. Jadi wasit nasional,” kata Hamim.

Atas kejadian tersebut, SHP melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga tersebut. Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono mengatakan laporan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada akhir September 2025.

BACA JUGA:Bukan Soal Kasus Penipuan Rully Anggi, Kuasa Hukum Ungkap Masalah Sensitif yang Bikin Boiyen Mantap Cerai

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga yang terjadi pada 25 September 2025,” kata Prapto.

Prapto menyebut penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.

“Barang bukti yang kami terima antara lain visum et repertum dan tangkapan layar percakapan,” ucap dia.

Kategori :