JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dua anggota polisi di Jambi berinisial Bripda NIR dan Bripda SR segera menghadapi sidang etik setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C. Proses etik berjalan beriringan dengan penyidikan pidana yang kini masih berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara paralel oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Profesi dan Pengamanan. Pemeriksaan etik dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
"Untuk sidang etik akan dilaksanakan dalam waktu dekat, semua masih dalam proses," kata Erlan saat dikonfirmasi, Senin 02 Februari 2026.
Bripda NIR tercatat sebagai anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Sementara Bripda SR berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur.
Erlan menyebut institusinya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional sejak laporan diterima hingga penahanan para tersangka. Selain dua polisi tersebut, penyidik juga menahan dua warga sipil berinisial I dan K yang diduga terlibat dalam peristiwa yang sama.
BACA JUGA:Indonesia Ranking 2 Kasus TBC Terbanyak di Dunia, Prabowo Panggil Wamenkes ke Istana
Laporan resmi diterima pada 6 Januari. Setelah itu, penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum bersama Propam. Proses berjalan cepat hingga berujung pada penahanan seluruh tersangka.
"Dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," ujar Erlan.
Para tersangka dijerat Pasal 473 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
Peristiwa bermula ketika korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan bersiap pulang. Saat itu, tersangka I menghubungi korban dan menawarkan diri untuk mengantar pulang.
"Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si Indra, bilangnya di aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput," kata ibu korban berinisial MS.
BACA JUGA:Bahar bin Smith Piting dan Pukuli Banser hingga Dini Hari, Kini Jadi Tersangka
Dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi korban tidak langsung menuju rumah. Tersangka I justru memutar arah saat melintas di kawasan Simpang Rimbo dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi di Kota Jambi.
Di lokasi pertama tersebut, korban disetubuhi oleh tiga orang sekaligus, yakni I, K, dan S. Setelah itu, salah satu pelaku dibantu rekannya kembali membawa korban menggunakan mobil.
Korban kemudian dibawa ke sebuah kos-kosan di kawasan Arizona untuk menemui tersangka lain berinisial N yang diketahui merupakan anggota polisi.