JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mulai Senin, 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah lama tidak lagi diakui sebagai alas hak. Ada sepuluh jenis surat tanah yang selama ini beredar di masyarakat dan kerap dijadikan pegangan kepemilikan, seperti girik, letter C, hingga Petok D.
Penghapusan keberlakuan dokumen tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, serta pendaftaran tanah.
Aturan tersebut telah ditetapkan sejak 2 Februari 2021 dan memberi tenggat lima tahun bagi pemilik tanah adat perorangan untuk mendaftarkan lahannya.
Dengan demikian, masa berlaku administratif surat-surat tanah lama tersebut berakhir tepat hari ini. Pemerintah menegaskan bahwa dokumen itu tidak lagi dapat berdiri sendiri sebagai dasar kepemilikan tanah tanpa proses pendaftaran.
Imbauan pemerintah untuk segera mengurus sertifikat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional kembali mengingatkan masyarakat agar segera mengonversi dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol kementerian tersebut, Shamy Ardian, menyebut proses pengajuan sertifikat tidak serumit yang dibayangkan.
BACA JUGA:Bahar bin Smith Piting dan Pukuli Banser hingga Dini Hari, Kini Jadi Tersangka
"Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat," ujarnya kepada awak media, Kamis 08 Januari 2026 lalu.
Risiko hukum tanah girik yang belum disertifikatkan
Di tengah berakhirnya masa berlaku administratif dokumen lama, muncul kekhawatiran di kalangan pemilik tanah girik. Banyak yang bertanya soal risiko hukum jika dokumen tersebut tidak diubah menjadi sertifikat.
Selama ini, girik dikenal sebagai bukti penguasaan tanah yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan. Dokumen ini lahir pada masa ketika sistem administrasi pertanahan belum terpusat. Fungsinya lebih sebagai catatan pajak dan arsip desa, bukan bukti hukum kepemilikan yang diterbitkan negara.
Karena tidak berasal dari Badan Pertanahan Nasional, girik dan dokumen sejenis tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat. Kondisi inilah yang dinilai berpotensi memicu konflik, terutama ketika terjadi sengketa atau klaim kepemilikan ganda atas sebidang tanah.
Girik masih bisa menjadi petunjuk pendaftaran tanah
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa berakhirnya masa berlaku administratif bukan berarti tanah dengan alas girik otomatis hilang atau diambil alih negara. Dokumen tersebut tetap memiliki fungsi sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah.
BACA JUGA:Beli Token Listrik Februari 2026, Ini Besaran kWh yang Didapat
"Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM," kata Shamy.
Menurut Shamy, hak masyarakat atas tanah yang selama ini dikuasai secara fisik tetap diakui. Tanah girik masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat, selama penguasaannya nyata dan dapat dibuktikan.
Tidak ada batas waktu girik sebagai dasar sertifikasi
Penegasan serupa disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR atau BPN, Bagas Agung Wibowo. Ia memastikan tidak ada batas waktu pemanfaatan girik dan dokumen sejenis sebagai dasar pengajuan sertifikat.