Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka lain. Ketiganya kini tidak ditahan karena mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Midyani menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai peran ketiga tersangka sama dalam peristiwa penganiayaan itu.
BACA JUGA:Siapa Sangka, Desa Terbersih di Asia Justru Ada di India
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bebas berkeliaran,” katanya.
Pemeriksaan tersangka dijadwalkan
Perkara ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut dibuat oleh istri korban tidak lama setelah kejadian.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka pada Rabu 4 Februari 2026. Penyidik menyebut pemeriksaan itu penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Dalam kasus ini, Bahar dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.