JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang, Rida. Penetapan dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Peristiwa itu terjadi setelah Bahar menyampaikan ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Cipondoh, Tangerang, pada 21 Januari 2026. Korban disebut datang ke lokasi sebagai jemaah yang ingin mengikuti pengajian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan status tersangka tersebut.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi pada Minggu, 01 Februari 2026.
Awaludin mengatakan, korban awalnya hanya berniat mendengarkan ceramah. Namun, situasi berujung pada dugaan tindak kekerasan. Hingga kini, polisi belum merinci secara terbuka pemicu awal terjadinya penganiayaan itu.
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat hingga 5 Februari Berpotensi Guyur Jabodetabek
Bermula dari niat bersalaman
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang, GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyampaikan kronologi versi organisasi. Menurut dia, kejadian bermula ketika Rida hendak menyalami Bahar seusai acara ceramah.
Saat itu, posisi korban berada sekitar dua meter dari panggung. Rida kemudian mencoba mendekat. Namun niat tersebut, kata Midyani, justru berakhir dengan kekerasan.
“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi,” tutur Midyani.
Korban lalu dibawa ke sebuah rumah yang disebut milik salah satu tersangka lain. Di lokasi itu, kekerasan kembali terjadi.
Kekerasan berlanjut hingga dini hari
Midyani mengatakan, penganiayaan tidak berhenti di sekitar panggung. Setibanya di rumah tersebut, korban kembali dipukul. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh Bahar bersama sejumlah pengikutnya.
BACA JUGA:Awalnya Hanya Migrain, Cerita Pekerja Ini Tiba-Tiba Didiagnosis Stroke di Usia Muda
“Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari,” kata Midyani.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam. Ponsel tersebut diduga diambil oleh salah satu pelaku saat kejadian berlangsung.
“Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin,” ujarnya.