Aksi Sadis Begal di Bandung, Tak Terima Hanya Diberi Rp10 Ribu oleh Korban

Jumat 30-01-2026,13:57 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kategori :