Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aksi Sadis Begal di Bandung, Tak Terima Hanya Diberi Rp10 Ribu oleh Korban
Jumat 30-01-2026,13:57 WIB
Editor : Andika Prasetya
Kategori :