SIM A, SIM C, dan SIM D minimal 17 tahun
SIM B1 minimal 20 tahun
SIM B2 minimal 21 tahun
Persyaratan Administrasi
Selain usia, pemohon juga wajib memenuhi sejumlah syarat berikut:
-
Mengisi formulir permohonan
-
Melampirkan KTP dan pas foto
-
Menyertakan hasil tes kesehatan
-
Menyertakan hasil tes psikologi
-
Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
-
Memiliki sertifikat mengemudi
-
Lulus ujian teori
-
Lulus ujian praktik
-
Lulus uji keterampilan simulator
BACA JUGA:Prediksi Lebaran 2026 dan Jadwal Cuti Bersama, Libur Panjang hingga Sepekan
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya penerbitan SIM berbeda tergantung jenisnya. Berikut rinciannya:
-
SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000
-
SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000
-