Geger Kasus Threesome di Lombok, Pemilik Hotel Asing Dilaporkan ke Aparat

Kamis 29-01-2026,14:13 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat di Lombok. Seorang warga negara Selandia Baru yang diketahui memiliki usaha hotel di kawasan Sekotong dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap warga lokal.

Peristiwa ini memicu perhatian publik karena melibatkan praktik hubungan seksual menyimpang yang diduga berlangsung dalam waktu lama.

Terduga pelaku berinisial RMS. Ia disebut mengajak korban untuk terlibat dalam hubungan seksual bertiga. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara memanipulasi dan mengeksploitasi korban secara psikologis maupun seksual.

Laporan atas kasus ini datang dari tiga orang korban. Mereka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Ketiganya mendatangi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram untuk meminta pendampingan hukum.

Ketua BKBH FH Universitas Mataram Joko Jumadi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan para korban datang langsung dan menceritakan secara rinci peristiwa yang mereka alami.

BACA JUGA:Hadiah Pejabat Makin Besar, KPK Ubah Ketentuan Gratifikasi

“Dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Terlapornya adalah pemilik hotel di Sekotong, warga negara Selandia Baru,” kata Joko saat dihubungi awak media, Selasa 27 Januari 2026.

Joko menjelaskan para korban merupakan warga Lombok Barat yang berdomisili di Kecamatan Gerung dan Kecamatan Batu Layar. Usia mereka rata-rata berkisar antara 30 hingga 40 tahun.

Dalam keterangannya, salah satu korban mengaku sempat dijanjikan akan dinikahi oleh terlapor. Namun janji tersebut tidak pernah terwujud. Korban justru dipaksa terlibat dalam hubungan seksual yang tidak wajar.

“Salah satu korban diiming-imingi akan dinikahi. Namun justru dieksploitasi dan dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak wajar. Ada dua perempuan dengan si pelaku atau dua laki-laki dengan perempuan,” ujar Joko.

Lebih jauh, Joko mengungkapkan bahwa praktik tersebut tidak hanya berlangsung sekali. Salah satu korban bahkan mengaku telah mengalami eksploitasi seksual selama kurang lebih tiga tahun.

BACA JUGA:Kasus Es Gabus Memanas, Aparat Terancam Proses Hukum

Menurut penuturan korban, tindakan menyimpang itu tidak hanya dilakukan oleh RMS seorang diri. Istri terlapor juga diduga terlibat dalam praktik tersebut. Keduanya disebut memiliki fantasi seksual yang tidak lazim.

“Terlapor punya fantasi. Ketika dia melihat orang atau pasangan orang, langsung ingin melakukan persetubuhan. Dia punya istri, begitu juga,” kata Joko.

Saat ini pihak BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram masih melakukan pendalaman kasus. Sejumlah barang bukti telah dikantongi dan koordinasi dengan aparat kepolisian juga sudah dilakukan.

Kategori :