Kasus Suderajat Penjual Es Gabus Sampai ke Telinga DPR, Minta Oknum Aparat Diusut Tuntas

Rabu 28-01-2026,22:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti tindakan dua oknum aparat yang diduga memfitnah seorang penjual es gabus di Jakarta Pusat. Korban bernama Suderajat, 49 tahun, yang sehari-hari berjualan es di kawasan Kemayoran.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa es gabus yang dijual Suderajat terbuat dari bahan spons dan tidak layak konsumsi. Tuduhan itu belakangan terbantahkan setelah hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan tidak ditemukan unsur berbahaya dalam produk yang dijual korban.

Dua aparat yang terlibat masing-masing merupakan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa bernama Aiptu Ikhwan Mulyadi dan anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang bernama Heri. Keduanya mendatangi Suderajat saat berjualan pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Di lokasi, es gabus milik Suderajat diremas hingga hancur. Cairannya tumpah ke lantai. Sisa es tersebut kemudian dipaksa masuk ke mulut korban. Peristiwa itu disaksikan warga sekitar dan terekam dalam ingatan korban sebagai pengalaman yang traumatis.

Belakangan, kedua aparat tersebut telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih tindakan itu dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang mencurigai adanya makanan berbahaya beredar di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Blak-blakan di Sidang, Ahok Ungkap BUMN Seperti Titipan Politik

Namun bagi Abdullah, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menutup perkara ini.

Ia menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian serius, baik secara moral maupun ekonomi, terhadap korban.

“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” kata Abdullah, dikutip dari laman resmi DPR.

Ia mengingatkan, jika persoalan ini berhenti tanpa proses yang jelas, maka kejadian serupa berpotensi terulang dan kembali menimpa masyarakat kecil.

“Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Ahok Tegas Minta Jokowi Ikut Diperiksa

Abdullah menegaskan, pimpinan institusi tempat kedua aparat tersebut bernaung wajib menindaklanjuti perkara ini secara objektif dan terbuka. Ia menilai sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.

Menurutnya, penegakan disiplin penting agar kepercayaan publik terhadap aparat tidak terus terkikis.

Ia juga mendorong agar Suderajat mendapat pendampingan hukum apabila ingin menempuh jalur pidana. Dukungan dari lembaga bantuan hukum dinilai perlu agar korban tidak berjuang sendirian menghadapi proses hukum.

Kategori :