Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Ahok Tegas Minta Jokowi Ikut Diperiksa

Rabu 28-01-2026,11:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Dalam persidangan tersebut, Ahok juga menyinggung soal kuatnya nuansa politik dalam pengelolaan BUMN.

Pernyataan itu muncul saat hakim Adek Nurhadi menanyakan apakah selama menjabat ia melihat adanya campur tangan pihak luar dalam pengelolaan Pertamina.

Ahok menjawab bahwa menurut pengalamannya, BUMN tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik.

“Kalau mau ngomong jujur Pak ya. BUMN ini seperti titipan politik. Saya suka bicara, kalau saya bukan teman Presiden, tidak mungkin ditaruh saya di Komut,” kata Ahok.

Pernyataan tersebut sempat dipotong hakim karena dianggap keluar dari pokok pertanyaan. Hakim kemudian meminta Ahok menjawab secara lebih spesifik.

Menanggapi hal itu, Ahok mengatakan dirinya tidak terlalu dekat dengan kalangan pelaku usaha migas.

“Orang tambang, Pak. Orang dagang. Makanya saya sebetulnya tidak gitu familier dengan pelaku-pelaku migas, Pak,” ucapnya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara detail jaringan kepentingan di sektor tersebut.

Daftar Terdakwa Kasus Minyak Mentah

Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menjerat sejumlah nama dari kalangan swasta maupun pejabat perusahaan negara.

Mereka antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Agus Purwono yang menjabat VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Nama lain yang turut menjadi terdakwa adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, ada pula Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam perkara ini, para terdakwa disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp285,1 triliun.

Kategori :