JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus infeksi virus Nipah yang muncul di India memicu kewaspadaan global. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menempatkan virus ini sebagai ancaman serius karena potensi penularannya yang luas dan dampak kesehatan yang berat.
Dua kasus pertama tercatat pada 11 Januari 2026. Dalam kurun dua pekan, jumlahnya bertambah menjadi lima kasus per 25 Januari 2026. Perkembangan tersebut langsung menarik perhatian sejumlah negara.
Beberapa negara merespons dengan memperketat pengawasan di pintu masuk. Thailand dan Nepal menjadi dua di antaranya. Kedua negara itu meningkatkan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan internasional, terutama yang datang dari wilayah terjangkit Nipah.
Virus Nipah masuk dalam daftar priority pathogen. Artinya, virus ini berpotensi menimbulkan wabah besar dan memiliki tingkat kematian tinggi. Pada manusia, infeksi dapat memicu gangguan pernapasan akut hingga radang otak yang berujung fatal.
Hingga kini belum ada vaksin maupun terapi khusus untuk mengatasi penyakit tersebut. Dalam sejumlah wabah sebelumnya, tingkat kematian dilaporkan berada pada kisaran 40 hingga 75 persen.
BACA JUGA:Skandal Sertifikat K3, Aliran Dana Rp6,5 Miliar dan Peran Noel Terungkap
Belum Ditemukan di Indonesia
Pemerintah Indonesia memastikan belum menemukan kasus virus Nipah di dalam negeri. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati menyebutkan, hingga saat ini belum ada laporan konfirmasi kasus.
"Hingga saat ini belum dilaporkan adanya kasus konfirmasi penyakit virus nipah di Indonesia," kata Widyawati melalui pesan singkat, dikutip Selasa 27 Januari 2026.
Meski demikian, pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan. Pemantauan dilakukan terhadap perkembangan situasi di India dan negara lain yang melaporkan kasus serupa, baik melalui kanal resmi maupun pemantauan media.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan peringatan dini terkait penyebaran virus Nipah. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman infeksiemerging.kemkes.go.id.
Selain itu, pengawasan diperketat terhadap orang, barang, dan alat angkut yang berasal dari wilayah terdampak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi masuknya virus ke Indonesia.
BACA JUGA:Kapolri Blak-blakan di DPR, Ngaku Pernah Terima Chat Tawaran Jadi Menteri Kepolisian
"(Kemenkes juga) Meningkatkan pengawasan terhadap orang, barang, dan alat angkut yang secara langsung maupun tidak langsung dari negara atau daerah yang melaporkan adanya kasus penyakit virus nipah," ujar Widyawati.
Setiap pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan melapor melalui aplikasi All Indonesia. Tujuannya untuk mendeteksi lebih dini penumpang yang mengalami gejala dan memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit.