Ilustrasi: Otto Cornelius|Postingnews.id|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Otto Cornelius bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa 15 Maret 2022.
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
BACA JUGA:Datangi Rumah Dinas Ketua DPD RI LaNyalla, ORARI Curhat Dualisme Kepengurusan
BACA JUGA:BRI Liga 1: Barito Putera Menjauh dari Zona Degradasi usai Benamkan Persik Kediri
Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.
+++++
"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," kata dia.
Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.
"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya.
Menurut dia, pengacara senior itu mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.
BACA JUGA:Sirkuit Mandalika Aman, Sudah Disiapkan 360 Marshall dari Brimob dan Basarnas
BACA JUGA:Setelah Nonton Balapan, Presiden Jokowi Meluncur ke Bali, Ngapain?