JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sejumlah guru dan mahasiswa menggugat Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu menyoal penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam pos pendidikan nasional.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan pada Senin, 26 Januari 2026. Para pemohon menilai kebijakan itu berpotensi mengaburkan mandat konstitusi terkait anggaran pendidikan.
Gugatan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita.
Seorang guru honorer bernama Sae’d turut menjadi pemohon. Perkara ini tercatat di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Fokus gugatan tertuju pada pasal yang mengatur pembiayaan pendidikan dan memasukkan Program MBG sebagai bagian dari anggaran tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menyebut langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga konsistensi amanat konstitusi. Ia menegaskan bahwa Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
"Langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Abdul Hakim.
Menurut dia, Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya telah memperluas makna anggaran pendidikan. Dalam aturan itu, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dimasukkan sebagai bagian dari belanja pendidikan.
Para pemohon menilai perluasan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional. Berdasarkan data yang mereka ajukan, total anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Alokasi tersebut dinilai berpengaruh terhadap pembiayaan sektor pendidikan lainnya. Termasuk di dalamnya belanja untuk tenaga pendidik, pembangunan sarana dan prasarana, serta program bantuan pendidikan.
BACA JUGA:Yeay! Guru Dapat Banyak Bantuan di 2026, Ini 7 Tunjangan yang Disiapkan Pemerintah
Abdul Hakim menegaskan gugatan ini tidak ditujukan untuk menolak program makan bergizi. Para pemohon hanya meminta kejelasan posisi program tersebut dalam struktur anggaran negara.
"Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam," ujarnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG.