Skandal Sertifikat K3, Aliran Dana Rp6,5 Miliar dan Peran Noel Terungkap

Senin 26-01-2026,18:21 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain gratifikasi, jaksa juga menjerat Noel dengan dakwaan pemerasan. Ia disebut ikut serta dalam praktik pemungutan uang dari para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.

BACA JUGA:Ditemukan Bersimbah Darah, Perempuan di Desa Golan Tewas Tertutup Sarung di Rumah

Dari jumlah tersebut, Noel disebut menerima bagian sebesar Rp70 juta. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta,” kata jaksa.

Aliran uang hasil pemerasan itu tidak hanya mengalir ke Noel. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci sejumlah nama pejabat dan pihak internal yang turut menerima bagian.

Di antaranya Irvian Bobby Mahendro yang menerima sekitar Rp978,3 juta. Gerry Aditya Herwanto Putra menerima sekitar Rp652,2 juta. Hery Sutanto menerima sekitar Rp652,2 juta. Sekarsari Kartika Putri juga menerima sekitar Rp652,2 juta. Sementara Ida Rachmawati tercatat menerima jumlah yang sama.

Nama Nila Pratiwi Ichsan juga tercantum sebagai salah satu penerima dana. Dalam dakwaan, ia disebut menerima sekitar Rp326,1 juta. Namun dalam persidangan, Nila mengakui jumlah yang diterimanya bisa lebih besar karena dihitung berdasarkan rentang penerimaan bulanan selama beberapa tahun.

BACA JUGA:Miris! Tak Dikirimi Uang oleh Mantan Istri, Pria di Siak Tega Aniaya Dua Anak Kandungnya

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Noel dan para terdakwa lain dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masih bergulir dan menjadi sorotan karena menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kategori :