JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Seorang pejabat internal mengaku menerima uang dalam jumlah besar dari praktik pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Pengakuan itu disampaikan Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bersaksi dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum menggali keterangan Nila terkait aliran uang yang diterimanya selama menjabat. Jaksa menanyakan secara langsung jumlah uang nonteknis yang dinikmati dari pengurusan sertifikat K3.
“Untuk saksi sendiri, berapa yang telah saksi nikmati uang-uang yang non-teknis ini?” tanya jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 Januari 2025.
Nila sempat mengelak. Ia mengaku tidak pernah mencatat secara rinci jumlah uang yang diterima.
BACA JUGA:Terseret Kasus Korupsi, Immanuel Ebenezer Justru Minta Dihukum Mati
“Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan,” ucapnya di ruang sidang.
Jawaban itu tidak membuat jaksa puas. Jaksa kemudian membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan yang sebelumnya dibuat oleh Nila. Dalam dokumen tersebut tercantum angka penerimaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14, saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp370 juta sampai Rp1.850.000.000,” ujar jaksa membacakan keterangan Nila.
Dihadapkan pada pernyataannya sendiri, Nila akhirnya mengakui angka tersebut. Ia menjelaskan bahwa nilai itu merupakan perkiraan berdasarkan perhitungan bulanan yang tidak tetap.
“Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” kata Nila.
BACA JUGA:Tragis! Dua Bocah di Taktakan Tewas Tenggelam di Kubangan Air Bekas Tambang
Kesaksian itu memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis dalam pengurusan sertifikasi K3. Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer didakwa sebagai pihak yang ikut menikmati aliran dana ilegal.
Jaksa menyebut Noel menerima gratifikasi dalam jumlah besar selama menjabat. Total nilai yang disebutkan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar, ditambah satu unit sepeda motor mewah.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar jaksa dalam persidangan.