JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memastikan program peningkatan kesejahteraan guru tetap berjalan pada 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga mutu pendidikan sekaligus memperkuat peran guru dalam pembangunan sumber daya manusia.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, mengatakan perhatian terhadap kesejahteraan guru menjadi bagian dari strategi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
“Kemendikdasmen terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidik dan pembangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Nunuk, dikutip dari laman Puslapdik, Senin 26 Januari 2026.
Sepanjang 2025, pemerintah telah menyalurkan berbagai bentuk tunjangan kepada guru di seluruh Indonesia. Program tersebut kemudian dilanjutkan dan diperkuat pada 2026.
Berikut tujuh jenis tunjangan guru yang menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
1. Tunjangan Profesi Guru untuk ASN
Tunjangan ini diberikan kepada lebih dari 1,4 juta guru berstatus aparatur sipil negara. Bantuan ini menjadi bentuk penghargaan atas kompetensi dan profesionalisme guru yang telah tersertifikasi.
2. Tunjangan Khusus Guru ASN
Tunjangan khusus disalurkan kepada lebih dari 57 ribu guru yang bertugas di daerah dengan kondisi tertentu. Program ini bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah khusus.
3. Tambahan Penghasilan Guru (TPG)
Pemerintah juga menyalurkan tambahan penghasilan kepada lebih dari 191 ribu guru. Bantuan ini dimaksudkan untuk memperkuat kesejahteraan guru di luar tunjangan pokok.
4. Tunjangan Profesi Guru Non ASN
Bagi guru non aparatur sipil negara, tunjangan profesi diberikan kepada lebih dari 400 ribu orang. Program ini menjadi bentuk pengakuan terhadap peran guru non ASN dalam sistem pendidikan nasional.
5. Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Selain tunjangan profesi, lebih dari 43 ribu guru non ASN juga menerima tunjangan khusus. Bantuan ini ditujukan bagi guru yang bertugas di wilayah dengan kondisi tertentu.
6. Bantuan Insentif Guru Non ASN
Pemerintah menyalurkan bantuan insentif kepada lebih dari 365 ribu guru non ASN. Mulai 2026, nilai bantuan ini dinaikkan dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per bulan dengan target penerima sebanyak 798.905 guru.
“Kenaikan ini menurutnya diharapkan akan mendorong profesionalisme guru, peningkatan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas,” kata Nunuk.
7. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAUD Nonformal
Bantuan ini diberikan kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini ditujukan untuk membantu menjaga keberlanjutan layanan pendidikan usia dini.