Hati-Hati! Aliran Air Hujan ke Tetangga Bisa Berujung Gugatan Hukum

Minggu 25-01-2026,14:22 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aliran air hujan ke rumah tetangga bukan sekadar persoalan teknis bangunan. Kesalahan dalam mengatur arah air dapat berujung pada sengketa hukum, baik perdata maupun pidana. Risiko ini kerap diabaikan pemilik rumah, padahal aturannya sudah jelas dalam hukum Indonesia.

Ketentuan mengenai aliran air hujan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 652. Pasal ini menegaskan kewajiban pemilik tanah untuk memastikan bangunannya tidak merugikan pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada gugatan hukum.

Aturan itu menyebutkan bahwa setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap dan saluran air agar air hujan jatuh ke lahannya sendiri atau ke jalan umum. Air hujan tidak boleh dialirkan ke pekarangan tetangga karena dapat menimbulkan kerugian.

“Setiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa, sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Tidaklah diperkenankan membiarkan air hujan jatuh di pekarangan tetangganya,” bunyi Pasal 652 KUH Perdata.

Ancaman hukum juga berkaitan dengan perbedaan posisi tanah. Pemilik tanah yang berada lebih rendah memang wajib menerima aliran air yang terjadi secara alami dari lahan yang lebih tinggi. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila aliran tersebut terjadi akibat rekayasa bangunan.

BACA JUGA:Neraka Judi Online di Kamboja, Cerita Warga Bengkulu Disetrum dan Dipaksa Jadi Scam

Pemilik tanah di posisi lebih tinggi dilarang memperparah aliran air dengan cara meninggikan bangunan, mengubah kemiringan atap, atau menutup saluran pembuangan. Tindakan semacam itu dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Masalah hukum mulai muncul ketika aliran air menyebabkan kerugian nyata. Dampaknya bisa berupa dinding rumah yang lembap, genangan air yang berulang, hingga kerusakan struktur bangunan. Jika kondisi tersebut berlangsung terus dan tidak ada upaya perbaikan, pemilik rumah yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum.

Gugatan perdata dapat diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum. Pengadilan berwenang memerintahkan pelaku untuk memperbaiki bangunan, menghentikan aliran air, serta membayar ganti rugi sesuai kerugian yang ditimbulkan.

Ancaman tidak berhenti pada ranah perdata. Perkara ini juga dapat berkembang menjadi pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan tersebut membahayakan keselamatan orang lain. Tindakan yang secara sadar merusak atau mengganggu hak milik orang lain dapat berujung pada sanksi pidana.

Persoalan aliran air hujan menunjukkan bahwa kesalahan kecil dalam pembangunan rumah dapat berujung panjang. Risiko hukum tidak hanya mengancam hubungan antarwarga, tetapi juga dapat menyeret pemilik bangunan ke meja hijau.

Kategori :