Laporkan komentar atau akun yang sudah melewati batas. Biarkan sistem aplikasi yang bekerja menghapus konten negatif tersebut dan memberikan sanksi pada si pelaku.
BACA JUGA:OSPEK Bebas Bullying, Ini Aturan Terbaru MPLS Tahun Ajaran Baru Sekolah 2025/2026
5. Blokir Permanen dan Lapor Polisi!
Jangan kasih ampun kalau ancaman sudah keterlaluan. Segera blokir akun pelaku agar mereka nggak punya akses lagi untuk mengganggumu selamanya.
Ingat, Indonesia punya UU ITE! Kalau serangan sudah menjurus ke fitnah atau ancaman fisik, jangan ragu untuk mengumpulkan bukti dan lapor ke pihak kepolisian.