Dalam petitumnya, Reihan memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia meminta ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memberikan perlindungan yang efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara serta masyarakat luas.