JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya praktik penarikan uang dengan nilai yang lebih tinggi dari tarif awal yang ditetapkan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula pada akhir 2025. Saat itu Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Di wilayah tersebut terdapat 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah itu, tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa masih kosong.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo yang menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030. Ia disebut bergerak bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2026.
Menurut KPK, pembahasan mengenai pengisian jabatan perangkat desa sudah dimulai sejak November 2025. Dalam proses itu, Sudewo menunjuk sejumlah kepala desa yang juga tergabung dalam tim suksesnya sebagai koordinator kecamatan. Mereka dikenal dengan sebutan Tim 8.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan di Sidang, Google Disebut Lobi Nadiem Sebelum Proyek Chromebook
Tim tersebut terdiri dari Sisman selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kepala Desa Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken.
KPK mengungkap, Abdul Suyono dan Sumarjiono berperan menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Keduanya diminta mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif awal yang ditetapkan sebesar Rp125 juta per orang. Namun dalam pelaksanaannya, angka tersebut dinaikkan oleh para koordinator di lapangan.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Asep.
Dalam praktiknya, pengumpulan uang itu disebut disertai tekanan. Para calon perangkat desa disebut diminta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Jika menolak, mereka terancam tidak bisa mengikuti pengisian jabatan di tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA:SBY Bunyikan Alarm Waspada, Ancaman Perang Dunia III Makin Nyata
KPK mencatat, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.