Fakta Mengejutkan di Sidang, Google Disebut Lobi Nadiem Sebelum Proyek Chromebook

Rabu 21-01-2026,08:33 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak Google disebut pernah melakukan pendekatan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait penggunaan produk Google dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.

Informasi itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Fakta tersebut muncul saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan milik Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 20 Januari 2026, pengacara terdakwa Ibrahim Arief membacakan keterangan Ganis yang tertuang dalam BAP. Di dalamnya dijelaskan adanya pertemuan antara petinggi Google dengan Nadiem tak lama setelah ia dilantik sebagai menteri.

“Sekitar bulan November 2019, Colin Marson Head Of Education Asia Pacific dan Ibu Putri Alam, Head Public Policy dan Government Relations melakukan pertemuan dan melobi Menteri Nadiem Anwar Makarim, membahas terkait produk-produk Google for Education, Chromebook, Google Workspace, Google Cloud,” kata pengacara saat membacakan keterangan Ganis.

Dalam BAP itu juga disebutkan bahwa Ganis sempat dipanggil oleh Colin Marson untuk membahas hasil pertemuan tersebut. Dari pertemuan itu, Ganis mendapat informasi bahwa Nadiem telah menyatakan persetujuannya atas penggunaan produk Google dalam pengadaan di kementerian.

BACA JUGA:SBY Bunyikan Alarm Waspada, Ancaman Perang Dunia III Makin Nyata

“Setelah pertemuan tersebut, saya dipanggil oleh Colin Marson bahwa Nadiem Makarim sudah sepakat untuk menggunakan produk-produk Google,” ujar Ganis sebagaimana tertuang dalam BAP.

Pertemuan tersebut berlangsung tidak lama setelah Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada Oktober 2019. Dalam perjalanan selanjutnya, Nadiem diduga memberikan arahan agar pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di kementerian menggunakan produk Google, khususnya Chromebook dan Chrome Device Management.

Arah kebijakan itulah yang kemudian menyeretnya ke meja hijau dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut muncul dari dua komponen utama, yakni pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan layanan Chrome Device Management.

Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

BACA JUGA:Bukan Semua Pegawai, Ini Daftar SPPG yang Bakal Diangkat Jadi PPPK

Jaksa menilai pengadaan Chrome Device Management tidak memiliki urgensi dalam program Digitalisasi Pendidikan saat itu. Pengadaan tersebut dinilai tidak diperlukan dan justru membebani keuangan negara.

Selain itu, proses pengadaan laptop Chromebook juga dianggap bermasalah. Salah satu alasannya karena perangkat tersebut tidak sesuai untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal yang memiliki keterbatasan akses internet.

Jaksa juga menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar hanya produk Google yang bisa digunakan. Kebijakan itu membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

Kategori :