JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Puasa Senin Kamis kerap dijalani umat Islam sebagai amalan sunnah rutin. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat. Apakah puasa Senin Kamis boleh digabung dengan qadha Ramadhan?
Pertanyaan tersebut wajar muncul karena keduanya sama-sama berupa ibadah puasa, namun memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Puasa Senin Kamis bersifat sunnah, sedangkan qadha Ramadhan merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.
Dalam ajaran Islam, puasa Senin dan Kamis memiliki keutamaan tersendiri. Rasulullah SAW secara rutin menjalankannya dan menjelaskan alasan di balik pilihan hari tersebut. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Rasulullah bersabda:
تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Amal-amal manusia diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka ketika amalanku diperlihatkan dalam keadaan aku berpuasa.”
BACA JUGA:Lebih dari 28 Juta Warga Berpotensi Alami Gangguan Jiwa, Ini Temuan Pemerintah
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa pada dua hari tersebut memiliki nilai spiritual tersendiri. Amal seorang hamba diangkat dalam keadaan berpuasa, sehingga diharapkan lebih bernilai di sisi Allah SWT.
Sementara itu, kewajiban mengganti puasa Ramadhan memiliki dasar hukum yang tegas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah ayat 184)
Ayat ini menegaskan bahwa qadha puasa merupakan kewajiban yang tidak gugur, kecuali telah ditunaikan. Karena itu, posisinya lebih utama dibanding puasa sunnah.
BACA JUGA:Waduh! Banyak yang Menyesal, Ini Jurusan Kuliah yang Paling Bikin Lulusannya Kecewa
Lalu, bagaimana jika seseorang ingin menggabungkan qadha Ramadhan dengan puasa Senin atau Kamis?
Para ulama menjelaskan bahwa penggabungan tersebut diperbolehkan. Namun, niat utama harus tetap diarahkan pada puasa wajib, yakni qadha Ramadhan. Jika seseorang berniat mengganti puasa Ramadhan pada hari Senin atau Kamis, maka puasanya tetap sah sebagai qadha. Adapun keutamaan hari Senin atau Kamis tetap diharapkan diperoleh sebagai bonus amalan.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah niat dalam ibadah. Rasulullah SAW bersabda: