JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp75 juta. Uang itu diterimanya dari salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengakuan tersebut disampaikan Hamid saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin 19 Januari 2026. Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menyeret pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hamid menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari Mulyatsyah yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek. Pemberian itu terjadi dua tahun setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen PAUD Dikdasmen.
Dalam persidangan, salah satu hakim menanyakan apakah Hamid pernah menerima sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook. Pertanyaan itu langsung dijawab Hamid dengan mengakui pernah menerima uang.
“Lalu terkait pengadaan ini, apakah saksi pernah menerima sesuatu?” tanya hakim.
BACA JUGA:Unggahan Terakhir Pramugari Pesawat ATR 42-500 sebelum Jatuh
“Iya,” jawab Hamid.
“Berapa jumlahnya?” lanjut hakim.
“Rp75 juta,” jawab Hamid.
“Dari siapa?”
“Dari saudara Mulyatsyah, itu dua tahun setelah saya tidak lagi menjabat Plt Dirjen,” terang Hamid.
Hakim kemudian menggali lebih jauh perihal maksud pemberian uang tersebut. Hamid menyebut Mulyatsyah menyampaikan bahwa dana itu merupakan titipan untuk kebutuhan operasional staf.
BACA JUGA:Ngeri! Makam di TPU Jawilan Dibongkar Paksa, Tengkorak Jenazah Hilang
“Itu uang apa menurut keterangannya?” tanya hakim.
“Saat itu disampaikan sebagai titipan dari Direktorat SMP untuk keperluan operasional staf,” jawab Hamid.