JAKARTA, POSTINGNEWS.ID --- Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan tegas bagi terdakwa kasus asusila di Serang.
Sukma yang merupakan ASN Kanwil Kemenag Banten menghadapi ancaman kurungan selama satu dekade.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh JPU Budi Atmoko di Pengadilan Negeri Serang.
"Terdakwa telah dituntut 10 tahun penjara, tidak ada denda hanya pidana badan," tegas Budi, pada hari Senin, 19 Januari 2026.
BACA JUGA:Tecno Spark Go 3 Resmi Rilis: Layar 120Hz dan Baterai Jumbo dengan Harga Rp 1 Jutaan!
Penerapan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi landasan hukum utama.
Budi menjelaskan bahwa regulasi ini memang tidak memuat sanksi denda seperti undang-undang lainnya.
Majelis hakim menyoroti dampak buruk perbuatan pelaku terhadap masa depan korban yang masih anak-anak.
Status terdakwa sebagai aparatur negara seharusnya menjadi teladan baik bagi masyarakat luas.
Meski tuntutan tergolong berat, pihak jaksa tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
Sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama proses persidangan menjadi catatan positif tersendiri.
"Saat persidangan terdakwa ini mengakui perbuatannya," ungkap Budi.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
BACA JUGA:4 Khasiat Minum Air Sebelum Tidur untuk Tubuh Kamu, Bisa Tingkatkan Kualitas Tidur!