- Peserta mudik dari Banten wajib memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga berdomisili Banten.
BACA JUGA:5 Manfaat Ubi Cilembu yang Jarang Diketahui Orang, Ternyata Cocok untuk Penderita Diabetes Loh
- Peserta dari luar provinsi wajib memiliki E-KTP Banten atau bukti kelahiran Banten.
- Satu Kartu Keluarga hanya dapat mendaftarkan maksimal empat orang.
- Anak usia di bawah empat tahun tetap wajib didaftarkan.
- Peserta wajib mengunggah dokumen resmi dan swafoto pendaftar.