JAKARTA, PostingNews.id - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai klaim Nadiem Makarim yang menyatakan tidak menerima uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook masih perlu diuji melalui proses hukum.
Mahfud mengatakan tidak adanya aliran dana ke rekening pribadi tidak otomatis menghilangkan unsur pidana. Dalam hukum pidana, seseorang tetap dapat dinilai melakukan korupsi apabila kebijakan yang diambilnya menguntungkan pihak lain atau korporasi serta berdampak pada kerugian keuangan negara. Pandangan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya. Ia menegaskan bahwa definisi korupsi tidak mensyaratkan pelaku harus menerima keuntungan secara langsung. “Kalau di dalam hukum pidana itu memang orang dianggap korupsi, tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya, kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapat keuntungan. Itu sudah korupsi, kalau merugikan keuangan negara. Itu rumusnya begitu,” ujar Mahfud. Ia menjelaskan bahwa undang-undang memuat tiga unsur utama. Perbuatan dilakukan dengan sengaja. Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dampaknya merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan cara melawan hukum. BACA JUGA:Saksi Diam-Diam Rekam Rapat Pengadaan Chromebook: 'Ini Bahaya' “Barang siapa dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum, nah itu 3 rumus korupsi. Kalau dia tidak dapat sepeser pun, mungkin, mungkin Google dapat karena kebijakan dia. Mungkin ya, mungkin. Nanti dibuktikan saja di pengadilan,” katanya. Mahfud menyebut jika Nadiem tetap menyatakan tidak menerima keuntungan, maka unsur yang perlu dibuktikan adalah mens rea atau niat jahat. Unsur tersebut menjadi penentu ada tidaknya kesalahan pidana dalam kebijakan publik. Ia mencontohkan kemungkinan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dibuat atas arahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Jika demikian, posisi Nadiem perlu dilihat sebagai pelaksana perintah jabatan. Mahfud mengatakan perintah jabatan dapat menjelaskan konteks niat. Namun, pejabat tetap berkewajiban menolak kebijakan yang diketahui bertentangan dengan hukum. “Meskipun dalam tugas jabatan itu kalau tahu tidak benar, harus ditolak kan gitu. Tapi paling tidak itu bisa menjelaskan posisi mens rea Nadiem itu. Mens rea itu artinya niat jahat. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tanpa niat jahat, gitu,” kata Mahfud. BACA JUGA:Dibongkar Mantan Anak Buah, Nadiem Disebut Ganti Pengadaan Laboratorium Jadi Laptop Dalam bagian lain, Mahfud menanggapi pernyataan Nadiem yang menyebut telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dalam proses audit pengadaan Chromebook. Nadiem juga mengklaim proyek tersebut didampingi kejaksaan sejak awal. Mahfud mengutip penjelasan Nadiem yang mempertanyakan tuduhan korupsi karena tidak adanya temuan dalam audit lembaga pemeriksa. “Ada juga dikatakan begini, ‘saya kok dikatakan korupsi? Wong hasil audit BPK, laporan pemeriksaan hasil tahunan itu, tidak ada catatan apa, tidak ada kesalahan lah. Tidak ada temuan tentang Chromebook itu di BPK. Saya juga sudah mendapat surat keterangan dari BPKP’, kata Nadiem, ‘bahwa proyek ini tidak ada masalah’,” papar Mahfud. Mahfud mengingatkan bahwa hasil audit yang bersih tidak selalu menutup kemungkinan terjadinya korupsi. Menurut dia, praktik penyimpangan bisa saja terjadi meskipun laporan keuangan memperoleh penilaian wajar. Ia menyinggung kemungkinan adanya suap terhadap auditor. Tujuannya agar suatu instansi memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Mahfud menyebut banyak contoh lembaga yang meraih predikat tersebut, tetapi pejabatnya justru terseret perkara pidana. BACA JUGA:Cara Timothy Ronald Bikin Korban Tergiur Ikut Member Kripto, Janjikan Profit hingga 500 Persen “Itu tuh pejabat-pejabat yang korupsi kantornya semua itu. Ya kan? Kan WTP. BPK bilang wajar tanpa pengecualian, wajar. Tapi semua menterinya, pejabatnya, dirjennya ini ditangkepi semua,” jelasnya. Mahfud kemudian mengenang pengalamannya berdiskusi dengan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Percakapan itu terjadi saat ia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut saat itu menerima apresiasi karena meraih predikat WTP selama delapan tahun berturut-turut. Ia mengaku meragukan makna penilaian tersebut. Keraguan itu disampaikan langsung kepada Hadi Poernomo. “Saya bilang, ‘terus terang saya tidak percaya’. Wong saya yang diperiksa, kadang-kadang yang diperiksa itu tawar-menawar kok, ‘ini mau dimasukkan enggak? Ini dimasukkan enggak?’ Justru sebab itu saya bilang, ‘Pak, apa betul kalau dapat WTP enggak ada korupsinya? Itu kok banyak tuh? Masuk (penjara) sudah’. Katanya, ‘Pak Mahfud, WTP itu bukan berarti enggak ada korupsi, WTP itu artinya laporannya sudah ikut standar yang berlaku’,” kenang Mahfud. Mahfud menegaskan bahwa penilaian administratif tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menafikan dugaan korupsi. Menurut dia, pembuktian pidana tetap bergantung pada proses hukum dan fakta yang terungkap di pengadilan.Mahfud MD Minta Klaim Nadiem soal Uang di Kasus Chromebook Diuji di Pengadilan
Kamis 15-01-2026,07:50 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Selasa 03-02-2026,09:43 WIB
Pengakuan Mantan PPK dalam Sidang Korupsi Chromebook, Terima Uang Rp225 Juta dan Motor Kawasaki
Rabu 28-01-2026,22:28 WIB
Tak Ingin Damai, DPR Dorong Kasus Suderajat Masuk Jalur Hukum
Selasa 27-01-2026,13:43 WIB
Datang Bersama Orang Tua, Fuji Sambangi Polres Jaksel Usut Kasus Penggelapan Dana yang Bikin Geger!
Rabu 21-01-2026,08:33 WIB
Fakta Mengejutkan di Sidang, Google Disebut Lobi Nadiem Sebelum Proyek Chromebook
Selasa 20-01-2026,09:12 WIB
Terbongkar di Sidang! Eks Dirjen Akui Terima Rp75 Juta dalam Kasus Chromebook
Terpopuler
Rabu 04-02-2026,12:00 WIB
Akhirnya Plong! Tol Tangerang-Merak Km 50 Kembali Mulus Usai Sempat Lumpuh Diterjang Banjir
Rabu 04-02-2026,07:00 WIB
5 Khasiat Super dari Kentang Untuk Kesehatan Tubuh Kamu, Bisa Jadi Kunci Diet Kamu!
Selasa 03-02-2026,21:11 WIB
Pengemudi Ojol Menjerit, Program Layanan Baru Aplikasi Makin Mengancam Penghasilan
Rabu 04-02-2026,12:32 WIB
Purbaya Pede Ekonomi RI Bakal Ngebut ke 8 Persen: 'Kalau Saya Masih Menjabat'
Selasa 03-02-2026,21:30 WIB
Red Notice Menyebar ke 196 Negara, Riza Chalid Masih Dicari
Terkini
Rabu 04-02-2026,18:36 WIB
Isu Cerai Nia Ramadhani Menguat, Ramalan Hard Gumay Kembali Disorot
Rabu 04-02-2026,15:00 WIB
KPK Mendadak Berkunjung ke Serang, Nasib Tambang Banten Kini di Ujung Tanduk?
Rabu 04-02-2026,14:00 WIB
Waduh! Ronaldo 'Ngambek' Tuding PIF Pilih Kasih, Bursa Transfer Liga Arab Saudi Mendadak Lumpuh Total
Rabu 04-02-2026,13:00 WIB
Update Windows 11 Error Masal, Begini Tanggapan Microsoft..
Rabu 04-02-2026,12:32 WIB