JAKARTA, PostingNews.id - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AF diduga menelantarkan bayi yang baru saja ia lahirkan di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Peristiwa itu terungkap setelah warga sekitar menemukan seorang bayi yang masih dalam kondisi merah dan menangis di tengah malam.
Kepala Kepolisian Sektor Sungai Pinang AKP, Aksarudin Adam, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Kamis, 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Penemuan bayi itu segera dilaporkan masyarakat kepada aparat kepolisian setempat. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengetahui bahwa bayi tersebut dilahirkan secara mandiri oleh ibunya di kamar mandi rumah pelaku. Persalinan berlangsung tanpa pendampingan tenaga medis maupun bantuan pihak lain. Aksarudin menjelaskan kondisi psikologis pelaku diduga tidak stabil saat melahirkan. Kepanikan yang dialami AF disebut menjadi faktor utama hingga ia mengambil keputusan ekstrem sesaat setelah bayi tersebut lahir. "Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga mengalami kepanikan luar biasa sehingga berusaha membungkam suara tangisan darah dagingnya sendiri sebelum akhirnya meletakkan bayi malang itu di area terbuka tepat di samping rumah tinggalnya," kata Kapolsek pada Sabtu, 10 Januari 2026. BACA JUGA:Bertaruh Nyawa, Kisah Dramatis Pengajar di Aceh Tengah Naik Gondola Ekstrem ke Sekolah Sebelum kasus ini terungkap, warga sekitar sempat digegerkan oleh suara tangisan bayi yang terdengar pada dini hari. Setelah dilakukan pengecekan, warga menemukan seorang bayi tergeletak di area terbuka dalam kondisi masih hidup. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang segera bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku. Kerja penyelidikan aparat berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari delapan jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 10.00 WITA pada hari yang sama, AF diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu antara lain pakaian yang dikenakan AF saat melahirkan dan saat meninggalkan bayinya. Seluruh barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan. Aksarudin menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut. Menurut dia, tindakan penelantaran bayi merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak yang seharusnya dilindungi sejak lahir. BACA JUGA:Pelapor Pandji Pragiwaksono Ternyata Bukan Bagian dari PP Muhammadiyah "Kami menyayangkan terjadinya tindakan nekat ini karena seorang bayi sejatinya memiliki hak asasi mutlak untuk mendapatkan kasih sayang, perawatan, dan perlindungan penuh dari orang tuanya, bukan justru ditelantarkan di lingkungan yang berbahaya," ujar Aksarudin. Saat ini AF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sungai Pinang. Polisi mendalami motif di balik tindakan tersebut sekaligus menelusuri kondisi psikologis pelaku setelah melahirkan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Atas perbuatannya, AF terancam dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi yang dengan sengaja menelantarkan anak hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.Polisi Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Samarinda, Pelaku Berusia 18 Tahun
Minggu 11-01-2026,20:18 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Sabtu 21-02-2026,14:42 WIB
Terbongkar dari ChatGPT, Wanita 21 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana 2 Pria di Seoul
Minggu 15-02-2026,20:26 WIB
Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Eks Kampung Gajah, Pelaku Pakai HP Korban Sebarkan Isu Penculikan
Minggu 15-02-2026,10:20 WIB
Sebelum Polemik Wakaf, Taqy Malik Disebut Pernah Dicari Polisi Arab Saudi atas Dugaan Kasus Sedekah
Sabtu 14-02-2026,21:29 WIB
Mantan Kades di Bogor Ditusuk Pedagang Cilok Usai Salat Jumat, Polisi Beberkan Kronologinya
Kamis 05-02-2026,07:00 WIB
Usut Manipulasi Pasar Modal, Polisi Geledah Kantor Sekuritas
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,19:14 WIB
Dituduh Belanja Serampangan, Prabowo Tegaskan Dana MBG Hasil dari Efisiensi Anggaran
Jumat 20-02-2026,19:35 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan, Pramono–Rano Akui 3 Krisis Ini Belum Bisa Teratasi
Jumat 20-02-2026,19:26 WIB
Puluhan Korban Jeffrey Epstein Bakal Dapat Kompensasi Rp 591 Miliar
Jumat 20-02-2026,18:34 WIB
Hore! Usai Protes Warga, Pemprov Jateng Diskon Opsen PKB 5 Persen Mulai April 2026
Sabtu 21-02-2026,06:00 WIB
Sering Salah Arah Kiblat Pas di Perjalanan Jauh? Pakai Fitur 'Qibla Finder' dari Google, Simpel Banget!
Terkini
Sabtu 21-02-2026,15:00 WIB
Daftar Sekarang Juga Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemensetneg: Pulang Kampung Tanpa Nguras Dompet!
Sabtu 21-02-2026,14:42 WIB
Terbongkar dari ChatGPT, Wanita 21 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana 2 Pria di Seoul
Sabtu 21-02-2026,14:32 WIB
Ketika Sri Mulyani Merasa Tertinggal, Awal Mula Lahirnya LPDP
Sabtu 21-02-2026,14:18 WIB