Label Halal Indonesia yang Baru Disebut Mirip Wayang, Begini Penjelasan Kemenag...

Minggu 13-03-2022,19:52 WIB
Reporter : Derianto
Editor : Derianto

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

BACA JUGA:Abramovich Diberi Sanksi, Jugen Klopp: Putin Biang Kerok Kekacauan di Chelsea

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label Halal Indonesia itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," pungkasnya. 

 

 

Kategori :